SPT Masa PPh 21 2014 (PER-14) – PPh 21 Januari 2014 Bag. 2-3
Selamat pagi pembaca sekalian, semoga masih dalam kondisi sehat dan tidak kurang tidur sehingga bisa beraktifitas dengan lancar (walah..)
Hari ini saya lanjutkan bahasan tentang penerapan Per-14/PJ/2014 yaitu pemberlakuan format baru SPT Masa PPh 21 yang berlaku nanti sejak Januari 2014. Pada bahasan yang lalu saya bahas tentang cara hitung dan memindahkan hasil hitungan tersebut ke bukti potong bagi pegawai tidak tetap dan cara menulisnya di SSP. Kemudian tibalah waktunya untuk menuliskannya di SPT PPh 21. Dalam hal ini ketika terjadi pembayara/pemotongan PPh 21 maka tidak hanya induk SPT PPh 21 saja yang dibuat tetapi juga lampirannya dibuat, lampiran yang ada kaitannya saja, jika tidak terkait maka tidak perlu dicetak ataupun diisi. Lanjut aja ya daripada dibayang-bayang susah nggambarinnya.