Di sela-sela jam kerja kemarin saya ditanya salah satu boss
“Mas Dwi, kalau bendahara sewa ruangan di hotel untuk sosialisasi kena PPN dan PPh kah?”
“PPh saja sepertinya pak”, jawab saya.
Ujung-ujungnya antara jawaban saya dengan rekan AR lain berbeda, berdebatlah sesama AR dan akhirnya pertanyaan tersebut terjawab setelah telepon dan bertanya ke kring pajak. What? Kring pajak? AR juga manusia, masak gak boleh kroscek jawaban dari sumber terpercaya lain. Petugas kring pajak menjelaskan bahwa sewa aula/ruang rapat di hotel tidak dikenakan PPh Final, PPh pasal 23 ataupun PPN.
Nah lho bagaimana dasar hukumnya?
Kenapa tidak kena PPh Pasal 23?
Pada lampiran peraturan lama yang kini sudah tidak berlaku lagi yaitu
Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP – 170/PJ./2002 tentang JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1 HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000
disebutkan bahwa salah satu objek PPh 23 adalah “Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.”. Kenapa sewa ruangan hotel disebut jasa lain, karena pada peraturan itu tidak merinci khusus tentang sewa ruangan hotel. Namun peraturan sang tersebut diperbarui dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008
yang ternyata di aturan ini dengan tegas tidak menyebutkan tentang sewa aula/ruang yang awalnya ada menjadi tidak ada, dengan demikian jelas bahwa sewa ruang di hotel untuk pertemuan tidak dikenakan PPh Pasal 23
Kenapa juga tidak kena PPh Final 4 ayat (2)?
Objek pajak sewa tanah/bangunan adalah
- Objek Pajaknya adalah Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri (KEP-227/PJ./2002).
- Pengertian bagian dari gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk areal baik di dalam gedung maupun di luar gedung yang merupakan bagian dari gedung tersebut (SE-22/PJ.4/1996)
Jika dicermati objek sewa tanah/bangunan yang wajib dikenakan PPh Final 4 ayat (2) tidak menyebutkan pengertian dari sewa ruangan yang disediakan oleh pihak hotel. Jadi kesimpulannya juga tidak dikenakan PPh Final
Kenapa tidak kena PPN juga?
Pembaca terutama yang pengusaha hotel pasti paham semenjak diberlakukannya PPD atau Pajak Pembangunan Daerah baik PPD I dan PPD II. Yang awalnya ada PPN restoran 10% kini sudah tidak ada PPN, lalu apa yang pajak 10% di struk restoran? Itu adalah PPD yang besarnya juga 10%. hal yang sama juga berlaku untuk jasa hotel. Makanya jasa hotel termasuk didalamnya menyediakan sewa ruangan/aula/tempat resepsi dsb tidak dikenakan PPN.
baca: jasa hotel bebas PPN
Oke penjelasan artikel ini sesuai dengan jawaban dari petugas kring pajak. Semoga bisa bermanfaat.
selamat siang pak, maaf mau nanya, kami kegiatannya selama 2 hari di hotel, kami sewa hotelnya dua hari sejmlah 3.000.000,- sekaligus pihak hotel juga yang mengurus makanannya sebesar 11 juta, apa pajaknya di pisah ya pak,,,? truss kalau dipisah besaran setoran pajak yang harus di bayar berapa persen pak…? terima kasih..
Selamat siang rekan Erens
Dipisah atau tidak tergantung SPK atau kontraknya ya, nanti atas dasar kontrak itu akan dituangkan pada faktur pajak. Penyediaan makanan atau katering hotel mestinya ya? Itu objek PPh 23 jika hotel dipunyai oleh badan hukum, PPh 21 jika hotel dipunyai perorangan
Jika di hotel sewa meeting room sendiri dan kamar sendiri (tidak dalam paket fullboard) sedangkan harga yang diminta oleh pihak hotel adalah nett, apakah berarti PPN ataupun PPH diikutkan ke tamu yang menyewa.?
Terima kasih
dalam artian hotel terima nett, maka penyewa menanggung pajak-pajaknya, tetapi tetap dipungut dan dipotong dengan nama hotel
untuk sewa kamar kostan apakah terhutang pph final atau tidak final?dikarenakan untuk kostan diatas 10 kamar termasuk kedalam pengertian hotel.
kalo Rumah sakit menyewakan tempat untuk ATM Bank XYZ.
terkena Pajak apa saja,
Rumah sakit (Pemilik tempat) belum PKP.
Sebagai ilustrasi ya pak
Pak saya menyewa ruang rapat di balai diklat full day. sudah termasuk makan siang dan coffe break dua kali. acara satu hari penuh. pajak apa saja yang harus sya bayarkan?
di PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.03/2015 di rincian jenis jasa lain ada
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
sepertinya bisa kena PPh 23, terimakasih
malam all.
jika kita mengadakan paket meeting room full board, di hotel. berapakah pajak yang harus kita keluar kan ? dan penjelasanya.
trimakasih.
Paket full board (inap termasuk makan dari restoran hotel) adalah objek pajak daerah sehingga tidak ada potongan pajak.
pak, kalo saya sewa ruang untuk diklat, (sewa ruang diklat + tempat menginap)
kena pajak apa saja ya?
Jika ruangan hotel disewa untuk kegiatan yang sifatnya singkat seperti acara diklat dengan penginapan untuk peserta diklatnya ataupun kawinan dll maka tidak terutang pajak apapun (PPh, PPN). Penghasilan tersebut akan menjadi pajaknya pemilik hotel, bisa PP 46 atau PPh 25 nantinya.
Untuk penyewaan ruangan hotel yang dipakai untuk kegiatan usaha, agen travel, ruang ATM dsb maka terutang PPh final pasal 4 ayat 2 sebesar 10%
Untuk sewa ATM nya apakah dikenakan PPN juga?
Jika hotelnya PKP maka dikenakan PPN juga Pak Arif
Semisal sewa kamar di villa apakah kena PPh Final 4 ayat (2) atau PPh pasal 23 ya? Selama ini untuk akomodasi hotel biasanya kami kenakan PPh 23, tapi untuk yg all-in (jasa akomodasi), tapi untuk sewa kamar saja bagaimana? Terima kasih.
mau tanya mas…jika ada bendahara melakukan jasa service mobil ke salah satu bengkel orang pribadi dan PKP. yg saya mau tanyakan atas orang pribadi ini ke pasal 23 atau 21? krn yg menerima orang pribadi. tx b4 mas
pa’ dwi,
Tolong uraiaannya terkait pajak yang di berlakukan oleh hotel untuk pengguna meeting room (MICE) apakah betul hotel yang menanggung PB1 10% dan pph nya? kira-kira kalau memang hotel yang menanggung pph itu pph yang mana ya?selama ini kan kami bikin event di hotel dan pembayaran kami melalui kppn karena melalui LS, sehingga terkadang ada hotel yang menerapkan biaya tambahan berkisar 5-10% dengan alasan hotel yang menanggung pb1 dan pph itu.
Mohon penjelasannya p’ Dwi. thanks
kalo sewa ruangan senilai 10.000.000 kena pajak pph final or pph 23 ? trims
Selamat siang, saya mau tanya klo persewaan ruangan di kantor desa. Kebetulab ada kegiatan pelatihan di kecamatan. Dikenakan ppn dan pph gak pak? Brp persen. Trims atas solusinya
SKPD Dinas Perindustrian ikut pameran yg diselenggarakan oleh EO di Jakarta, rekening belanja yg kami sediakan adalah sewa tempat/ruangan. Untuk pembayaran yg kami lakukan dikenakan pajak PPn dan PPh Pasal 4 ayat 2 ato Pasal 23? yg benar PPh nya pasal 4 ato pasal 23? mohon jawaban….
Komentar:pak mau tanya sklh kami kunjungan industri ke bali. sewa hotel sampai 63 juta. sewa bis 160 jt. pajak yg harus dibayar sklh kami brp ya. dan bagaimana cara ngitungnya
kalau sewa aula dan asrama untuk pelatihan kena pph pasal 4 ayat 2 dan PPN tidak? aula dan asrama milik Pemda. (makasi)
Sewa aula dan asrama kena pph pasal 4 ayat 2 dan PPN tidak? asrama dan aula milik negara..makasi
Mas aku mau tanya kalau jasa menyewakan alat berat gitu kena pph pasal 23 khan …beri contoh perhitunganya dong dan brpa persen makasih
Iya kena PPh 23 2% mbak, misal biaya sewa 10 jt maka PPh 23=2% x 10.000.000=200.000. Jadi yg nyewa motong 200.000 untuk pajak yg dia potong n bikin bukti potong terus yg punya alat mendapat 9.8jt sebagai penghasilan sewanya
kalo gak salah kalo yang punya alat ngga punya npwp, tarifnya jadi 100% lebih tinggi yah?
Bener kang Maul, terimakasih dah mampir, jangan lupa koreksinya
begini pak. kantor saya ada kegiatan prtandingan untuk siswa tingkat SMA. dalam persiapan2 sbelum hari H acara dimulai sperti diadakannya rapat2. shingga ada belanja sewa aula. jadi dalam belanja sewa aula ini apa tidak dikenakan PPh 23?? dengan belanja sampai Rp.4Jt.
bagaimana dengan aula nya di hotel?
bagaimana dengan aulanya diluar hotel?
beda nggak dlm proses pajaknya??
terimakasih
Pagi pak Robin, maaf telat
jadi, sewa aula hotel ini termasuk jasa yg disediakan/ diberikan oleh hotel itu sendiri? dimana jasa hotel ini termasuk jasa yg nggak dikenain PPN? suwun pak
Bener pak, jadi masih kesatuan dari bisnis hotel itu sendiri.
Suwun juga
Pajak apa saja yang dikenakan atas sewa kamar di hotel & penginapan?
kalau sewa alat berat kena pajak apa saja ya pak?
PPh 23 dan PPN pak
pph 23 yg 2% ya?
Iya pak
oke . terima kasih atas pencerahannya pak dwi . sukses selalu . 🙂