Baru saja dapat kiriman dari bos sebuah salindia (slideshow) yang isinya tentang pelaporan data yang diikutkan amnesti pajak di SPT Tahunan PPh. Dalam hal ini khususnya SPT Tahunan 2016. Beberapa waktu lalu sudah pernah saya postingkan juga tentang cara pelaporan harta TA pada SPT tahunan, nah yang kali ini suplemen yang lebih lengkap dan dirilis oleh teman-teman Direktorat Peraturan Perpajakan II (Dit. PP II).
Tidak berbeda dengan artikel sebelumnya, poin-poin utamanya adalah:
- Seluruh harta dan utang dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak diperolehnya Surat Keterangan (Lampiran IV SPT 1770 atau Lampiran II SPT 1770 S)
- Ditambah dengan harta dan utang yang diperoleh pada Tahun Pajak 2016
- Harta dilaporkan sebesar nilai perolehan, sedangkan utang dilaporkan sebesar pokok sisa utang pada akhir tahun
- Nilai wajar harta dalam SPH dicatat sebagai nilai perolehan dalam SPT Tahunan PPh
Dari jenis formulir yang paling bisa digunakan adalah 1770 dan 1770-S karena pada formulir 1770-SS tidak disediakan rincian daftar harta dan utang.
Khusus Harta TA Pada SPT WP Badan
Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan, Perlakuan Atas Penyusutan Harta
Sesuai Pasal 45 PMK-118/PMK.03/2016 tentang tentang pelaksanaan UU Amnesti Pajak, bagi Wajib Pajak yang mengikuti Pengampunan Pajak dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan menurut ketentuan Undang-Undang KUP
- Harus membukukan selisih antara nilai Harta bersih yang disampaikan dalam Surat Pernyataan dikurangi dengan nilai Harta bersih yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT PPh Terakhir, sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.
- Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva tidak berwujud, tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan.
- Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.
- Tambahan harta dan utang yang membentuk nilai harta bersih yang dilaporkan dalam SPH dan telah diterbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan peroiehan utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan
Tambahan dari rekan Frangky. Sudah ada juga surat dari Dir. PP II yang berisi penegasan untuk tata cara pelaporan harta TA pada SPT melalui surat S-150/PJ.03/2017 tentang Penegasan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terkait Penyampaian Surat Pemyataan Harta (SPH) untuk Pengampunan Pajak. Dapat diunduh di akhir artikel suratnya.
Demikian informasi sekilas tentang TA, jangan lewatkan kesempatan super langka untuk ikut pengampunan pajak, akan berakhir tanggal 31 Maret dan tidak akan ada perpanjangan waktu 😎
[av_button label=’Download Surat Penegasan Perlakuan Harta TA S-150′ link=’manually,https://amsyong.com/wp-content/uploads/2017/03/S-150-PJ.03-2017.pdf’ link_target=” size=’small’ position=’center’ icon_select=’yes’ icon=’ue800′ font=’entypo-fontello’ color=’theme-color’ custom_bg=’#444444′ custom_font=’#ffffff’ admin_preview_bg=” av_uid=’av-2zf33s’]
Mohon Bantuan,,
Dalam Pengisisan SPT tahunan, Melalui E-filling
pas d akhir muncul ketrangan kalo Data kurang lengkap,
padahal semua sedah d isi sesai dengan yg ada d aplikasi Pajak (excel)
itu yg harus dperbaiki apanya,, ??
mohon jawabannya
Formulir SPT-nya yang apa pak? 1770/S/SS atau SPT masa? Pada SPT tahunan PPh Orang pribadi, biasanya kondisi kurang lengkap jika pada daftar harta-utang-keluarga data tahun sebelumnya belum dimuat/load terlebih dahulu.
Selamat Malam Pak Dwi,
Apakah Harta yang berupa Aktiva Tetap yang ikut TA tidak boleh disusutkan selamanya?
Terima kasih
Assalamu’alaikum mohon di imelkan contoh surat penangguhan denda lapor pajak
Waalaikumsalam Pak Basuki
Tidak ada surat penangguhan denda pak, yang ada adalah surat permohonan pengurangan/penghapusan sanksi/denda. Nanti dapat diajukan ke KPP atas SKP/STP yang diterima
Harta berupa Deposito mendapatkan surat Ket TA Januari 2017. Ada penghasilan final berupa bunga pada tahun 2016. Sesuai Surat penegasan deposito tersebut kita laporkan pada SPT 2017. Penghasilan atas bunga deposito kita laporkan pada SPT 2016 atau 2017? Kalau kita laporkan pada 2016 maka atas bunga tersebut tidak ada sumbernya (karena deposito tsb baru kita laporkan pada SPT 2017). Mohon pencerahannya
Terima Kasih.
Darma Sanjaya
TA itu melaporkan harta yg belum dilaporkan per Des 2015, dengan sendirinya untuk laporan SPT tahun 2016 harus dimasukkan harta deposito TA tersebut beserta bunganya
Selamat Pagi Pak. Mau tanya kalau memasukan SPH 23 Des 2016 dan mendapatkan Surat keterangan tax amnesty (SKT) tgl 4 januari 2017 pelaporan harta tambahannya ini pada SPT 2016 atau SPT 2017 Pak ?.
Terima Kasih.
Darma Sanjaya
Terima kasih untuk update peraturan perpajakannya. Input untuk slidenya itu saya pelajari ada perbedaan dengan Surat Penegasan Pelakuan Harta TA S-150, penghasilan sewa dari luar negeri (Australia) harusnya sama seperti penghasilan bunga tabungan/deposito di luar negeri kan? untuk klarifikasi.
Terkait hal tersebut ada beberapa pertanyaan serupa yang mampir, saya masih menunggu penjelasan dari direktorat PP II untuk klarifikasinya. Saya sendiri lebih setuju dengan contoh pada S-150. Terima kasih atas pengingatnya Pak Albert.
Bagaimana merubah dari PTKP lama ke yang baru contohnya Misalkan kita K/3 pada format hanya Rp.48 Juta seharus 72 Juta.mohon bantuannya Mksh.Grace upon Grace
Format pada file apa ya pak? jika yang dimaksud pada SPT tahunan PDF, silahkan unduh file yang terbaru dengan PTKP 2016
SPT op pak.masih menggunakan PTKP lama kalau yang menggunakan bhs inggris tepat PTKPnya..tapi yang kami gunakan dalam bhs indonesia..sekali lagi kami ucapkan banyak terima kasih.
Bagaimana mengubah PTKP di Form Pdf. SPT 1770 Kalau pilihan kita K/3 =48.000.000. seharusnya 72.000.000,- kalau yang dalam form bhs inggris tepat. mohon bantuannya pak.dan terima kasih.
Silahkan Pak Luther unduh formulir dari tautan ini. Kemudian scroll hingga ke SPT dalam bahasa indonesia dan klik di Induk SPT di bagian PTKP K/3, hilangkan kliknya kemudian klik lagi, maka muncul 72juta
Makasih pa..tapi saya sdh coba tapi tdk bisa..
siang, saya sudah terlanjur melaporkan SPT sebelum peraturan ini terbit. mau buat pembetulan lgi y? Trus, bagaimana dengan tata cara pengisian laporan penempatan harta tambahan? nilai harta diisi sesuai kondisi sekarang atau diisi sesuai SPH? bagaimana juga dengan tahun perolehannya?
Selamat Siang Pak Dwi,
Saya mau berbagi informasi bahwa DJP telah menerbitkan Surat Penegasan Penyampaian SPT Tahunan terkait Penyampaian SPH TA (S-150/PJ.03/2017 tgl 01 Maret 2017).
bisa di download disini: https://drive.google.com/open?id=0B4pTvXDXXb-Da2FKSVpIVG5LckE
NB:
tapi di surat S-150 ini, masih ada yang membingungkan bagi saya. Mudah2an nanti keluar lagi revisi surat penegasannya. hehehehe. (ngarep.com)
Sudah saya tambahkan pak, terima kasih atas informasinya. Sebenarnya ada di internal cuma saya kelewat nggak ngecek
sama-sama pak… saya juga baru dapat informasi ini dari rekan di IKPI hari ini. hehehe.
Artikel2 yang bapak tulis sangat membantu saya. terima kasih sudah berbagi pengetahuan pajak pak.
salam kenal. 🙂
Selamat siang Pak,
Kenapa penghasilan sewa dari Australia bukan termasuk objek pajak?
Terima kasih
Mohon tanggapannya atas komnetar ini pak, trims.
Maaf saya belum dapat tanggapan resmi dari pihak pembuat slide ini pak/bu. Sesuai ketentuan harusnya objek pajak.