Sewa menjadi salah satu biaya yang muncul dan lumrah dalam sebuah kegiatan operasional bisnis. Dalam KBBI sewa memiliki arti 1. n pemakaian sesuatu dengan membayar uang; 2. uang yang dibayarkan karena memakai atau meminjam sesuatu. Opsi sewa menjadi ekonomis karena peminjam tidak perlu menghitung biaya penyusutan dengan sisi lain peminjam hanya memiliki hak pinjam tanpa hak memiliki. Bagaimana jika biaya sewa sudah diakui tetapi nilainya disanggah oleh petugas pajak?

Read more: Bagaimana Biaya Sewa Wajar Tidak Wajar

Alkisah suatu hari Wajib Pajak (WP) mendapat surat cinta dari AR, salah satu poinnya adalah AR merasa biaya sewa yang dibebankan dalam laba rugi menurutnya terlalu kecil. WP diminta untuk membetulkan nilainya tetapi WP enggan karena menurutnya itu sudah benar dan memang tidak sebesar yang disangkakan AR. Ok, detilnya WP tersebut selaku direktur dari sebuah PT yang dijalankannya. PT tersebut meminjam salah satu ruko yang dimiliki oleh direktur tersebut. Anggaplah nilai biaya sewa menurut WP adalah 25 juta per tahun, sedangkan menurut AR harusnya 50 juta per tahun. Mana yang benar?

Sebenarnya siapapun bisa memberikan penilaian terkait biaya sewa wajar. WP beralasan karena dia memiliki ruko tersebut dan kebetulan tidak dipakai karena sudah tutup lama dan lokasinya kurang strategis. Sedangkan AR beralasan ruko-ruko disekitarnya banyak yang disewakan dengan nilai diatas 50 juta keatas. Pada kondisi ini perdebatan / sengketa / dispute bisa dicarikan jalan tengah dengan menggunakan jasa penilai, salah satunya dari fungsional penilai pajak yang ada di KPP atau Kanwil.

Kenapa harus fungsional penilai yang melakukan? Karena AR dan fungsional pemeriksa sekalipun tidak meiliki kewenangan untuk menetapkan hasil penilaian. Ya karena tidak diberi kewenangan, walaupun secara kasar estimasi biaya sewa bisa dihitung secara kasar tetapi dari kompetensi maka fungsional penilai lebih mampu. Sehingga kewenangan penilaian dilakukan oleh tim penilai yang terdiri diantaranya yaitu fungsional penilai. Hal ini dikukuhkan dalam sebuah aturan baku yaitu PMK-79 tahun 2023. Pada PMK tersebut diatur bahwa direktur jenderal pajak menunjuk tim penilai untuk melakukan penilaian. Dalam konteks ini tim penilai akan turun ke lapangan atau pun melakukan penilaian baik secara kantor ataupun dengan turun langsung ke lapangan bergantung pada kondisi yang diperlukan dan nantinya mereka akan menyusun yang namanya laporan hasil penilaian yang menunjukkan berapa besaran biaya dalam contoh di atas yaitu besaran biaya sewa yang wajar menurut tim penilai.

Hal ini dikuatkan dalam Pasal 18 Ayat (3) UU Pajak Penghasilan

Pasal ini memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal guna menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa.

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.”

dan ditegaskan lagi pada PMK Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)


Pada kasus diatas, tim penilai hanya menetapkan berapa nilai wajar karena kewenangan untuk melakukan koreksi fiskal itu berada pada tangan AR dan pemeriksa. Apakah wajib pajak bisa menolak hasil penilaian? Tentu saja bisa tetapi bukan berarti nilai yang ditolak Wajib Pajak serta merta diubah tetapi bisa disepakati melalui proses konseling dengan AR atau pengajuan keberatan jika sudah ditetapkan hasil pemeriksaannya.


Jika Wajib Pajak menyanggah, maka diperlukan data pembanding dari sisi WP, apakah itu dari dokumen-dokumen yang dimiliki atau data penilaian yang dihasilkan oleh penilai independen diluar DJP. Nanti kemudian akan diuji oleh penelaah keberatan atau saat dilakukan banding di pengadilan pajak.

Bingung ya, nggak papa, ini sekedar pengantar agar baik dari pihak WP dan fiskus sama-sama tahu hak dan wewenangnya. Salam

Sumber: Photo by Jakub Żerdzicki on Unsplash


Leave a Reply