Daripada terjadi apa-apa yang saya tidak mau dan bisa kenapa-kenapa ke orang lain maka saya cantumkan “Disclaimer” dari blog amsyong.com sebagai berikut:
- Konten utama blog ini adalah seputar pajak teknis/non teknis yang bersumber dari berbagai pihak. Materi yang spesifik akan saya cantumkan link sumber sebagai bentuk kredit.
- Rujukan utama artikel blog berasal dari Direktorat P2Humas sebagai institusi di lingkungan DJP yang berfungsi sebagai pelantang informasi DJP
- Blog ini tidak berafiliasi dengan institusi tempat blog author bekerja, murni semata-mata hanya untuk berbagi wawasan.
- Diisilahkan bagi pembaca ataupun pengunjung untuk menyalin sebagian ataupun seluruh artikel dengan wajib mencantumkan link ke sumber. Link yang dimaksud adalah permalink ke postingan.
- Disilahkan bagi pembaca ataupun pengunjung untuk menyalin sebagian ataupun seluruh artikel hanya untuk kepentingan edukasi sendiri ataupun kelompok dan bukan untuk tujuan komersial
- Jika ada pelanggaran hak cipta yang kami lakukan, segera kontak kami untuk dilakukan koreksi
- Kesamaan nama, tempat dan momen bisa terjadi karena ketidaksengajaan ataupun kesengajaan semata-mata untuk mempermudah menelaah artikel bersangkutan tanpa tujuan merugikan pihak lain
- Karena tingginya animo pengunjung dan besarnya biaya blog (domain & hosting), blog ini tidak lagi bebas iklan. Iklan yang tampil sebagai penambah donasi atas biaya operasional. Mohon dimaklumi dan amsyong.com tidak memaksa Anda untuk mengklik iklan tersebut jika memang tidak menginginkannya.
- Jangan ragu untuk mengonfirmasi apakah peraturan yang pembaca cari masih berlaku atau tidak, silahkan mengklarifikasi lewat kolom komentar ataupun dengan mengontak pihak yang berkompeten dan resmi.
- Jangan mudah percaya dengan ajakan undangan sosiaslisasi, perintah untuk membeli atau iming-iming yang mengatasnamakan DJP. Jika pembaca tidak yakin dengan sumber berita atau isi berita segera konfirmasikan ke kantor pajak terdekat
- Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara materi dalam buku ini dengan peraturan perpajakan, maka pelaksanaannya mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku.
- Jika pembaca masih menemui kesulitan silahkan hubungi saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak sebagai berikut.
Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak
Terima Kasih dan selamat membaca dan semoga bermanfaat!