Jika penjual yang sudah berstatus PKP menjual beberapa jenis/berbagai macam barang kepada satu pembeli yang sama dalam satu bulan kalender maka penjual tidak perlu bolak balik bikin faktur berulang untuk pembeli yang sama cukup satu faktur saja yang dibuat. Bagaimana caranya?
PKP dapat membuat Faktur Pajak gabungan:
- 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yangdilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang samaselama 1 (satu) bulan kalender.
- Harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKPdan/atau JKP.▪ Dalam hal terdapat pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya sebelumpenyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan,Faktur Pajak gabungan tetap dibuat paling lama pada akhir bulanpenyerahan BKP dan/atau JKP.
- Dalam hal PKP melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang wajib dibuatFaktur Pajak dengan menggunakan lebih dari 1 (satu) kode transaksi, PKPdapat membuat Faktur Pajak gabungan atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama, untuk tiap-tiap kode transaksi.
- PENGECUALIAN:Faktur Pajak gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari kawasan tertentu atau tempat tertentu.
Contoh Kasus
Contoh 1
PT A yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada PT B dan menerima pembayaran dari PT B selama bulan Juni 2026 sebagai berikut:
| Tanggal | Uraian | Harga Jual / Pembayaran (Rp) |
| 4 | Penyerahan BKP | 1.000.000 |
| 12 | Penyerahan BKP | 1.1500.000 |
| 17 | Penyerahan BKP | 2.000.000 |
| 22 | Penerimaan pembayaran dari PT B atas penyerahan tanggal 4 Juni 2026 | 1.000.000 |
| 25 | Penyerahan BKP | 2.500.000 |
| 26 | Penerimaan pembayaran uang muka dari PT B untuk penyerahan yang akan dilakukan pada bulan Mei 2022 | 250.000 |
| 30 | Penyerahan BKP | 3.000.000 |
Dalam hal atas penyerahan tersebut hanya menggunakan 1 (satu) kode transaksi dan PT A memilih membuat Faktur Pajak gabungan maka PT A wajib membuat Faktur Pajak gabungan pada tanggal 30 Juni 2026 yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan dan pembayaran uang muka yang diterima pada bulan Juni 2026 , yaitu dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp10.250.000,00 (Rp1.000.000,00 + Rp1.500.000,00 + Rp2.000.000,00 + Rp2.500.000,00 + Rp250.000,00 + Rp3.000.000,00).
Contoh 2
PT A yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada CV C sebagai berikut:
- Penjualan BKP berupa komputer pada tanggal 2, 9, 16, 23, dan 30 April 2022; dan
- Pemberian cuma-cuma BKP berupa keyboard dan mouse komputer pada tanggal 4, 11, 18, dan 25 April 2022.
Berdasarkan data di atas maka PT A wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan kode transaksi 01 atas penyerahan (penjualan) BKP berupa komputer dan kode transaksi 04 atas penyerahan (pemberian cuma-cuma) BKP berupa keyboard dan mouse komputer. Dalam hal PT A memilih untuk membuat Faktur Pajak gabungan maka PT A wajib membuat:
- 1 (satu) Faktur Pajak gabungan pada tanggal 30 April 2022 dengan menggunakan kode transaksi 01 yang meliputi seluruh penyerahan BKP berupa komputer yang dilakukan pada bulan April 2022; dan
- 1 (satu) Faktur Pajak gabungan pada tanggal 25 April 2022 atau paling lama tanggal 30 April 2022 dengan menggunakan kode transaksi 04 yang meliputi seluruh penyerahan BKP berupa keyboard dan mouse komputer yang dilakukan pada bulan April 2022.
Begitulah, mudah saja
Dasar hukum di PER-03/PJ/2022.

Leave a Reply