Suasana akhir april lalu di KPP/KP2KP sungguh hiruk pikuk di hampir semua KPP/KP2KP, terutama di KPP pratama, sebagian Wajib Pajak datang untuk antre agar dilayani untuk dipandu lapor SPT, SPT badan terutama. Naasnya sistem coretax berkali-kali down saat diakses sehingga laporan SPT yang harusnya bisa selesai dalam beberapa menit malah bisa molor 30-60 menit, bahkan beberapa bisa lebih, sungguh pemborosan waktu baik dari sisi WP ataupun bagi petugas.
Read more: Bebas Denda Telat Lapor SPT Tahunan PPh Badan
Pada kamis, 30 april kemarin jam sudah memasuki ashar tetapi tanda-tanda coretax akan pulih belum juga nampak hilalnya, antrean pun masih mengular dan raut wajah gelisah serta lelah nampak jelas, petugas juga sama lelahnya dan menahan kecewa juga pastinya karena coretax tidak seindah harapan. Pak Dirjen Pajak, sore itu akhirnya mengeluarkan siaran pers dadakan yang isinya membuat lega sementara bagi WP dan petugas, yaitu akan diterbitkan aturan yang memberikan tambahan waktu injry time bagi WP badan yang ingin lapor tanpa harus dibayang-bayangi munculnya denda dan sanksi. Malamnya terbitlah KEP-71/PJ/2026 tanggal 30 April 2026 tentang Tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025. Saya akan jelaskan secara singkat aja, kecuali Anda demen baca detilnya bisa baca versi siaran pers disini atau baca dokumen aslinya di link ini.
Bagi WP Badan yang:
- Lapor/Bayar SPT Tahunan PPh 25 Badan Tahun Pajak 2025 atau SPT Perpanjangan SPT Tahunan Badan 2025 (1771-Y) setelah setelah tanggal jatuh tempo (30 April 2026) sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
- Jika terbit Surat Tagihan Pajak (STP) maka sanksinya akan dihapuskan secara jabatan tanpa harus diajukan permohonan penghapusan oleh WP.
Harus diakui fasilitas atau dispensasi diatas ini menjadi nafas tambahan bagi Wajib Pajak yang belum selesai untuk menghitung atau menyusun SPT tahunan, sekaligus ini menjadi kompensasi dari belum beresnya sistem coretax. Yang pasti tahun depan Wajib Pajak jangan sebaiknya lapor diawal waktu, yaitu bisa sejak Januari, karena sudah ganti tahun, karena lapor mepet deadline malah bikin hati deg-deg ser karena tahun depan belum tentu ada kelonggaran seperti ini lagi.
photo by nisa

Leave a Reply