Author: Dwi Utomo

  • Bebas Denda Telat Lapor SPT Tahunan PPh Badan

    Bebas Denda Telat Lapor SPT Tahunan PPh Badan

    Suasana akhir april lalu di KPP/KP2KP sungguh hiruk pikuk di hampir semua KPP/KP2KP, terutama di KPP pratama, sebagian Wajib Pajak datang untuk antre agar dilayani untuk dipandu lapor SPT, SPT badan terutama. Naasnya sistem coretax berkali-kali down saat diakses sehingga laporan SPT yang harusnya bisa selesai dalam beberapa menit malah bisa molor 30-60 menit, bahkan beberapa bisa lebih, sungguh pemborosan waktu baik dari sisi WP ataupun bagi petugas.

    Read more: Bebas Denda Telat Lapor SPT Tahunan PPh Badan


    Pada kamis, 30 april kemarin jam sudah memasuki ashar tetapi tanda-tanda coretax akan pulih belum juga nampak hilalnya, antrean pun masih mengular dan raut wajah gelisah serta lelah nampak jelas, petugas juga sama lelahnya dan menahan kecewa juga pastinya karena coretax tidak seindah harapan. Pak Dirjen Pajak, sore itu akhirnya mengeluarkan siaran pers dadakan yang isinya membuat lega sementara bagi WP dan petugas, yaitu akan diterbitkan aturan yang memberikan tambahan waktu injry time bagi WP badan yang ingin lapor tanpa harus dibayang-bayangi munculnya denda dan sanksi. Malamnya terbitlah KEP-71/PJ/2026 tanggal 30 April 2026 tentang Tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan Dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2025. Saya akan jelaskan secara singkat aja, kecuali Anda demen baca detilnya bisa baca versi siaran pers disini atau baca dokumen aslinya di link ini.

    Bagi WP Badan yang:

    1. Lapor/Bayar SPT Tahunan PPh 25 Badan Tahun Pajak 2025 atau SPT Perpanjangan SPT Tahunan Badan 2025 (1771-Y) setelah setelah tanggal jatuh tempo (30 April 2026) sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
    2. Jika terbit Surat Tagihan Pajak (STP) maka sanksinya akan dihapuskan secara jabatan tanpa harus diajukan permohonan penghapusan oleh WP.

    Harus diakui fasilitas atau dispensasi diatas ini menjadi nafas tambahan bagi Wajib Pajak yang belum selesai untuk menghitung atau menyusun SPT tahunan, sekaligus ini menjadi kompensasi dari belum beresnya sistem coretax. Yang pasti tahun depan Wajib Pajak jangan sebaiknya lapor diawal waktu, yaitu bisa sejak Januari, karena sudah ganti tahun, karena lapor mepet deadline malah bikin hati deg-deg ser karena tahun depan belum tentu ada kelonggaran seperti ini lagi.

    photo by nisa

  • Normalisasi Domain

    Normalisasi Domain

    Tahun 2014-an silam, ketika saya masih kerja di Timika, Papua, saya punya blog aktif yang bernama sama dengan domain ini yaitu amsyong.com. Isinya masih membahas pajak, dan pernak pernik kerjaan kantoran. Tahun segitu artinya saya baru 5 tahun megawe di DJP. Hitungannya masih hijau daun alias anak kemarin sore. Blog itu menjadi pelampiasan saya untuk belajar menulis terlebih di Papua kala itu masih sepi hiburan, maklumjaugh dari mana-mana.

    Read more: Normalisasi Domain

    Singkat cerita amsyong.com semakin ramai dan semakin banyak pengunjung, tetapi besar kapal besar juga gelombang, biaya tahunan untuk sewa hosting kala itu juga makin membengkak dan akhirnya saya memilih untuk tidak menlajutkan blog tersebut, walhasil domain amsyong.com pun hangus di tahun 2020an.
    Setelah itu saya coba buat blog dengan berbagai nama yang selalu kandas di tengah jalan. Sampai akhirnya di 1 Mei 2026 ini, saya coba iseng-iseng buat blog lagi dan coba search nama domain amsyong.com dan voilaa.. ternyata domain amsyong.com available lagi dengan harga normal. Bak punguk merindukan bulan, yang punguknya naik Artemis II, akhirnya sayapun bisa memiliki domain legendaris yang sangat bermakna ini.
    Proses membangun wordpress dimulai tetapi herannya domian dan hosting sudah aktif, wordpress pun terintall sukses tetapi saya sendiri tidak bisa mengakses website yg sudah kelar dibangun, sempat saya komplain ke tim teknis hosting, katanya mereka bisa akses. Sempat kebingungan saya coba akses via VPN ternyata bisa, dan gongnya diakses via DNS public (Google DNS, Cloudflare dsb) ternyata bisa juga. Dan ketemulah penyebabnya ternyata pada periode 2021-2022, domain amsyong.com sempat dipakai untuk website jdl.. Woow. Karena pernah sempat intip apakah domainnya nganggur tetapi isinya malah j*dol.
    Untungnya ada notifikasi dari komdigi jika pemilik domain bisa banding jika merasa domainnya sudah bersih dari aktifitas terlarang, saya ajukan komplainlah dengan mengisi surat pernyataan dan surat permohonan.
    Semoga bisa